Selasa, 21 Mei 2013

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

I.            Definisi Cybercrime
Cybercrime merupakan suatu kejahatan yang muncul dari akibat pemanfaatan teknologi internet. Beberapa mengidentitkan cybercrime dengan komputer crime.
Andi Hamzah (1989) “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”, memberi arti kejahatan komputer sebagai :
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Maka dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat diartikan sebagai sebuah perbuatan melawan hukum yang mana dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Ada dua jenis kejahatan, yaitu :
a.       Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal dengan cara konvensional seperti membunuh, merampok, dan lainnya.
b.      Kejahatan kerah putih (White collar crime)
Terbagi menjadi empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.
Cybercrime muncul dari akibat adanya komunitas dunia maya di internet. Karakteristik dari cybercrime antara lain menyangkut lima hal berikut :
1.      Ruang lingkup kejahatan
2.      Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.      Modus kejahatan
5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan.
II.            Jenis-jenis Ancaman (Threats) Melalui IT
Jenis-jenis kejahatan dalam dunia internet terbagi menjadi beberapa versi. Salah satu versi ada yang menyebutkan bahwasanya kejahatan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu dengan motif intelektual. Kejahatan jenis ini biasanya tidak menimbulkan kerugian dan biasanya dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpontensi menimbulkan kerugian.
Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (therats) yang dikelompokkan menjadi beberpa bentuk sesuai dengan modus operasi yang dilakukan :
1.      Unauthorized Access
Kejahatan ketika dimana seseorang memasuki suatu sistem jaringa komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan sang pemiliki.
2.      Illegal Contents
Kejahatan dengan memesukkan data atau informasi yang tidak benar, tidak etis, dan dapat melanggar hukum.
3.      Penyebaran Virus Secara Sengaja
Pada umumnya dilakukan melalui email, dan terkadang banyak juga pemilik email yang tidak menyadari semua itu.
4.      Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan dokumen penting yang ada di internet. Dokumen yang dipalsukan biasanya dimiliki oleh institusi penting yang memiliki database.
5.      Cyber Espinonage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espinonage merupakan kejahatan dengan memanfaatkan jaringan internet untuk memata-matai pihak lain. Sabotage and Extortion jenis kejahatan dengan cara membuat suatu penghancuran dari suatu data atau sistem jaringan yang terhubung dengan internet.
6.      Cybertalking
Kejahatan yang digunakan untuk mengganggu atau melecehkan orang dengan memanfaatkan komputer.
7.      Carding
Kejahatan yang dilakukan untung mengambil nomor kartu kredit milik orang lain.
8.      Hacker and Cracker
Hacker mengacu pada sesorang yang memiliki minat besar untuk mempelajri sistem komputer secara detail untuk meningkatkan kapabilitasnya. Cracker bisa dibilang adalah hacker yang memanfaatkan kemampuan yang dimilikinya untuk hal yang negatif.
9.      Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting sautu kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain dari nama suatu perusahaan orang lain dan kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting kejahatan dengan membuat domain tiruan yang mana menyerupai domain milik orang lain.
10.  Hijacking
Kejahatan dengan cara melakukan pembajakan milik orang lain.
11.  Cyber Terorism
Kejahatan yang mana jika melakukan pengancaman terhadap pemerintah atau warganegara.

·         Berdasarkan motif kegiatan
a.       Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas, biasanyan menggunakan internet untuk melakukan kejahatannya.
b.      Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis ini agak sedikit sulit untuk memutuskan apakah yang dilakukan suatu bentuk kejahatan atau bukan, karena terkadang apa yang dilakukan motifnya bukanlah untuk suatu kejahatan.

·         Berdasarkan sasaran kejahatan
a.       Cybercrime yang menyerang individu
Untuk kejahatan jenis ini biasanya sasaran serangnya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki kriteria tertentu. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
-          Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan memasang, membuat, atau mempublish hal-hal yang berbau pornografi atau cabul dan kemudian mengekspose yang tidak pantas.
-          Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan media komputer.
-          Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan dengan cara melanggar hak privasi dari orang lain.

b.      Cybercrime menyerang hak milik
Untuk kejahatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menyerang hak milik dari orang lain yang memang sah dalam kepemilikiannya.

c.       Cybercrie menyerang pemerintah
Dengan memiliki suatu tujuan khusus yaitu melakukan suatu penyerangan terhadap pemerintah. Misalnya cyber terorism yang melakukan pengancaman terhadap pemerintah.

III.            Penanggulangan Cybercrime
Cara penanggulangan cybercrime, antara lain :
a.      Mengamankan Sistem
Dengan membangun keamana pada sistem dapat mempersempit atau menutup celah-celah unauthorized actions yang dapat merugikan nantinya. Pengamanan pada sistem pun dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet dan pengamananWeb Server.
b.      Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting dalam setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.   Dengan melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.   Peningkatan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standart.
3.   Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penentuan perkara.
4.   Meningkatkan kesadaran kepada warganegara mengenai cybercrime.
5.   Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multirateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
·         Perlunya Cyberlaw
      Seiring dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, membutuhkan hukum pula atas pemanfaatan dari teknologi tersebut. Namun hingga saat ini negara-negara belum memilki suatu Undang-Undang khusus yang dibuat untuk bidang teknologi informasi, baik itu dari aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering kali muncul adalah bagaimana caranya untuk menjaring berbagai macam kejahatan komputer yang dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini.
·         Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik itu milik pemerintah maupun NGO (Non Goverenment Organization) di perlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Untuk indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Pustaka :
1.     irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc Modus-modus kejahatan dalam Teknologi Informasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar