I.
Definisi
Cybercrime
Cybercrime
merupakan suatu kejahatan yang muncul dari akibat pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa mengidentitkan cybercrime
dengan komputer crime.
Andi
Hamzah (1989) “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”, memberi arti kejahatan
komputer sebagai :
”Kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal”.
Maka dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat diartikan
sebagai sebuah perbuatan melawan hukum yang mana dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik
Cybercrime
Ada dua jenis kejahatan, yaitu :
a.
Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal dengan
cara konvensional seperti membunuh, merampok, dan lainnya.
b.
Kejahatan
kerah putih (White collar crime)
Terbagi menjadi empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.
Cybercrime muncul dari akibat adanya komunitas dunia maya
di internet. Karakteristik dari cybercrime antara lain menyangkut lima hal
berikut :
1.
Ruang
lingkup kejahatan
2.
Sifat
kejahatan
3.
Pelaku
kejahatan
4.
Modus
kejahatan
5.
Jenis
kerugian yang ditimbulkan.
II.
Jenis-jenis Ancaman (Threats) Melalui IT
Jenis-jenis kejahatan dalam dunia internet terbagi
menjadi beberapa versi. Salah satu versi ada yang menyebutkan bahwasanya
kejahatan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu dengan motif intelektual.
Kejahatan jenis ini biasanya tidak menimbulkan kerugian dan biasanya dilakukan
untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua
adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpontensi
menimbulkan kerugian.
Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (therats) yang dikelompokkan
menjadi beberpa bentuk sesuai dengan modus operasi yang dilakukan :
1.
Unauthorized
Access
Kejahatan
ketika dimana seseorang memasuki suatu sistem jaringa komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan sang pemiliki.
2.
Illegal
Contents
Kejahatan
dengan memesukkan data atau informasi yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
melanggar hukum.
3.
Penyebaran
Virus Secara Sengaja
Pada
umumnya dilakukan melalui email, dan terkadang banyak juga pemilik email yang
tidak menyadari semua itu.
4.
Data
Forgery
Kejahatan
dengan memalsukan dokumen penting yang ada di internet. Dokumen yang dipalsukan
biasanya dimiliki oleh institusi penting yang memiliki database.
5.
Cyber
Espinonage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espinonage merupakan kejahatan dengan memanfaatkan jaringan internet untuk
memata-matai pihak lain. Sabotage and Extortion jenis kejahatan dengan cara
membuat suatu penghancuran dari suatu data atau sistem jaringan yang terhubung
dengan internet.
6.
Cybertalking
Kejahatan
yang digunakan untuk mengganggu atau melecehkan orang dengan memanfaatkan
komputer.
7.
Carding
Kejahatan
yang dilakukan untung mengambil nomor kartu kredit milik orang lain.
8.
Hacker
and Cracker
Hacker
mengacu pada sesorang yang memiliki minat besar untuk mempelajri sistem
komputer secara detail untuk meningkatkan kapabilitasnya. Cracker bisa dibilang
adalah hacker yang memanfaatkan kemampuan yang dimilikinya untuk hal yang
negatif.
9.
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting
sautu kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain dari nama suatu
perusahaan orang lain dan kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih
mahal. Typosquatting kejahatan dengan membuat domain tiruan yang mana
menyerupai domain milik orang lain.
10. Hijacking
Kejahatan
dengan cara melakukan pembajakan milik orang lain.
11. Cyber Terorism
Kejahatan
yang mana jika melakukan pengancaman terhadap pemerintah atau warganegara.
·
Berdasarkan motif kegiatan
a.
Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang dilakukan karena motif kriminalitas, biasanyan menggunakan internet untuk
melakukan kejahatannya.
b.
Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada
jenis ini agak sedikit sulit untuk memutuskan apakah yang dilakukan suatu
bentuk kejahatan atau bukan, karena terkadang apa yang dilakukan motifnya
bukanlah untuk suatu kejahatan.
·
Berdasarkan sasaran kejahatan
a.
Cybercrime
yang menyerang individu
Untuk
kejahatan jenis ini biasanya sasaran serangnya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki kriteria tertentu. Beberapa contoh kejahatan ini antara
lain :
-
Pornografi
Kegiatan
yang dilakukan dengan memasang, membuat, atau mempublish hal-hal yang berbau
pornografi atau cabul dan kemudian mengekspose yang tidak pantas.
-
Cyberstalking
Kegiatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
media komputer.
-
Cyber-Tresspass
Kegiatan
yang dilakukan dengan cara melanggar hak privasi dari orang lain.
b.
Cybercrime
menyerang hak milik
Untuk
kejahatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menyerang hak milik dari orang lain
yang memang sah dalam kepemilikiannya.
c. Cybercrie menyerang pemerintah
Dengan memiliki suatu tujuan khusus yaitu melakukan suatu
penyerangan terhadap pemerintah. Misalnya cyber terorism yang melakukan
pengancaman terhadap pemerintah.
III.
Penanggulangan Cybercrime
Cara penanggulangan cybercrime, antara lain :
a.
Mengamankan Sistem
Dengan membangun keamana pada sistem dapat mempersempit
atau menutup celah-celah unauthorized actions yang dapat merugikan nantinya.
Pengamanan pada sistem pun dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap
FTP, SMTP, Telnet dan pengamananWeb Server.
b.
Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting dalam setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
1. Dengan melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya.
2. Peningkatan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standart.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penentuan perkara.
4. Meningkatkan kesadaran kepada warganegara mengenai
cybercrime.
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multirateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
·
Perlunya Cyberlaw
Seiring dengan perkembangan teknologi yang
begitu pesat, membutuhkan hukum pula atas pemanfaatan dari teknologi tersebut. Namun
hingga saat ini negara-negara belum memilki suatu Undang-Undang khusus yang
dibuat untuk bidang teknologi informasi, baik itu dari aspek pidana maupun
perdatanya.
Permasalahan yang
sering kali muncul adalah bagaimana caranya untuk menjaring berbagai macam
kejahatan komputer yang dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena
ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat
ini.
·
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik itu milik pemerintah maupun NGO (Non Goverenment Organization) di
perlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Untuk indonesia
sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response
Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan
masalah-masalah keamanan komputer.
Pustaka :
1. irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
Modus-modus kejahatan dalam Teknologi Informasi